Halaman Data

**SELAMAT DATANG DI BLOGER HPP-SHaf (HIMPUNAN PELAJAR PERANTAUAN SYIAH HAMZAH FANSURI)** Dilarang Mengomentari Yang Menyingung Perasaan Orang Lain, Kecuali Menasihati dengan Kata-Kata Yang Bijak

Rabu, 01 Juni 2011

PNS Pertanyakan Kenaikan Tunjangan Beras Subulussalam

SUBULUSSALAM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Subulussalam mempertanyakan kenaikan tunjangan beras yang belum dibayarkan rapelnya. Padahal, di daerah lain, rapel kenaikan tunjangan beras bagi para PNS dikabarkan telah cair. “Para guru PNS juga banyak yang datang kepada saya menanyakan kenapa tunjangan beras mereka belum juga naik,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Subulussalam, Musjoko Isneini Lembeng kepada Serambi, Senin (30/5) kemarin.

Selama ini tunjangan beras PNS baik sturuktural maupun fungsional sebesar Rp 3.448 perkilo per jiwa. Sesuai Surat Edaran (SE) Perdirjen Perbendaharaan No. 57/pb/2009 dan No. 67/pb/2010, tunjangan beras tersebut mengalami kenaikan. Namun menurut Musjoko, tunjangan beras PNS Pemko Subulussalam hingga kini belum naik sehingga banyak yang menanyakan khususnya para guru di sana.

Segera Dirapel
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPPKKD) Kota Subulussalam, Salbunis membenarkan belum dibayarkannya rapelan tunjangan beras PNS di Subulussalam. Keterlambatan tersebut menurut Salbunis karena pihaknya terlambat mendapatkan informasi seputar kenaikan tunjangan beras PNS. Namun setelah mengikuti rekonsiliasi gaji di Medan, pihaknya telah mendapat penjelasan dan akan segera membayarkan rapelan kenaikan tunjangan beras PNS. Dalam hal ini, Salbunis mengatakan rapelan kenaikan tunjangan beras PNS akan naik secara otomatis dalam daftar khusus di luar gaji.

Ketika ditanyai berapa besaran kenaikan, Salbunis mengatakan khusus Kota Subulussalam tunjangan beras PNS dari Rp 3.400-an  menjadi Rp 6.500. Nilai tersebut menurut Salbunis disesuaikan dengan standar harga dasar besar di daerah. Kenaikan tunjangan beras terhitung Januari 2010. Selain tunjangan beras, Salbunis juga mengakui pihaknya masih belum membayar rapel kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen bulan Januari-April 2011. Hal itu lantaran belum keluarnya dasar pembayaran berupa SK inpassing dari wali kota.

Namun, banyaknya desakan para PNS terkait kenaikan gaji sebesar 10 persen, DPPKKD akhirnya membayarkan khusus untuk bulan Mei, sedangkan empat bulan sebelumnya akan dirapel setelah SK inpassing keluar. “Karena kita membayarkan itukan ada dasar, karena SK inpassing belum keluar makanya belum dibayarkan, tapi khusus untuk bulan Mei kemarin kita minta izin agar bisa dimasukkan langsung,” terang Salbunis.

Sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan II yang juga belum cair hingga sekarang menurut Salbunis terbentur masalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Semula, pencairan dana BOS tanpa KPA dan hal tersebut menyalahi aturan teknis sehingga mulai triwulan II, pencairan dana BOS harus melalui KPA dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan. Sejauh ini, Salbunis mengatakan telah mendapat informasi kalau KPA BOS telah dibentuk dan SK-nya telah ditandatangani oleh wali kota sehingga dalam waktu dekat akan segera dicairkan.”Saya dapat informasi SK KPA sudah diteken pak wali, jadi dalam waktu dekat ini sudah bisa diproses karena dananya memang sudah ada,” pungkas Salbunis. (kh)
http://aceh.tribunnews.com/news/view/57521/pns-pertanyakan-kenaikan-tunjangan-beras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar