Halaman Data

**SELAMAT DATANG DI BLOGER HPP-SHaf (HIMPUNAN PELAJAR PERANTAUAN SYIAH HAMZAH FANSURI)** Dilarang Mengomentari Yang Menyingung Perasaan Orang Lain, Kecuali Menasihati dengan Kata-Kata Yang Bijak

Selasa, 31 Mei 2011

DPRK Subulussalam Bahas 31 Raqan Subulussalam

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam dalam tahun 2011 akan membahas 31 Rancangan Qanun (Raqan).  Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Subulussalam, Ir HM Sugito, usai melakukan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala untuk penyempurnan Raqan-Raqan dimaksud, kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (31/5), mengatakan, tujuh di antara 31 Raqan itumerupakan inisiatif DPRK. Antara lain, Qanun MPU Kota Subulussalam, Qanun PDAM Tirta Salam, Qanun Perusahaan Daerah Pembangunan Subulussalam, dan Qanun Kode Etik DPRK Subulussalam.

Sementara 24 Rancangan Qanun lainnya merupakan inisiatif Pemko Subulussalam. Antara lain, Qanun tentang Perencanaan dasn Tata Ruang Daerah, Qanun tentang Pajak dan Retibusi Daerah, Qanun tentang Pertambangan, Pertanian, Kehutanan, Perhubungan, Pariwisata, dan Lingkungan Hidup, serta Qanun tentang Pemekaran Kampung di Kecamatan Simpang Kiri, dan Kecamatan Penanggalan.

Ketua Banleg HM Sugito mengatakan, 31 Raqan tersebut akan dibahas dalam dua tahap. Tahap pertama, sejak Juli sampai Agustus 2011 akan dibahas 15 Raqan. Tahap kedua akan dibahas 16 Raqan sisanya pada bulan September sampai Desember 2011. “Kita harapkan Qanun-Qanun ini nantinya dapat mendorong tertibnya tata kelola pembangunan, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sugito.(usb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar